BAGANSIAPIAPI - Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Rokan Hilir (Rohil) membantah keras tuduhan yang menyatakan dirinya "membekingi" salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Bagansiapiapi.
Kabid Trantibum menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan atau kapasitas untuk menjadi beking. Dia juga menyatakan tidak mengenal pemilik THM yang dimaksud, yang semakin memperkuat bantahan terhadap tuduhan tersebut.
Kabid Trantibum melihat kejadian ini sebagai pembelajaran penting untuk masa depan. "Pada prinsipnya saya tidak ada kewenangan untuk jadi beking, apa lagi THM. Saya tidak kenal dengan pemilik THM. Mungkin ini jadi pelajaran buat saya," sebut Hardiono SE, Kamis (4/12/2025).
Sebelumnya, Satpol PP Rohil secara aktif melakukan razia dan menemukan adanya pelanggaran, termasuk pengunjung di bawah umur di beberapa THM di Bagansiapiapi.
Satpol PP menegaskan komitmennya untuk menegakkan peraturan daerah tanpa pandang bulu, yang secara tidak langsung membantah adanya perlindungan atau "bekingan" dari internal mereka terhadap tempat-tempat hiburan tersebut.
Tuduhan ini kemungkinan merupakan bagian dari dinamika internal atau eksternal terkait penegakan hukum di daerah tersebut, yang telah dibantah oleh pihak terkait. (rif)

